Lab Narkotika Internasional di Bali Dibongkar, 7,8 Kg Mephedrone Disita

 


Bali, 6 Maret 2026 – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali berhasil mengungkap laboratorium gelap (clandestine lab) yang memproduksi narkotika jenis mephedrone yang dikendalikan jaringan internasional warga negara Rusia.


Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026, di Villa Lavana De’Bale Marcapada, Jalan Padat Karya, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali.


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka warga negara Rusia berinisial NT alias KK dan ST, sementara satu pelaku lainnya berinisial KS masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku menggunakan modus menyewa beberapa villa untuk menyamarkan aktivitas produksi narkotika. Paket berisi bahan kimia dan peralatan laboratorium dipesan melalui marketplace dan dikirim ke alamat villa yang disewa pelaku. Sebagian bahan kimia diketahui berasal dari Tiongkok.


Setelah bahan dan peralatan terkumpul, tersangka NT memproduksi narkotika jenis mephedrone di villa tersebut pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA hingga 04.00 WITA.


Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa mephedrone padatan sekitar 644 gram dan cairan sebanyak 7.250 mililiter, sehingga total mencapai 7,8 kilogram. Selain itu, ditemukan pula berbagai prekursor atau bahan kimia seberat sekitar 2,6 kilogram padatan dan 219,7 kilogram cairan yang diduga digunakan untuk produksi narkotika.


Petugas juga mengamankan berbagai peralatan laboratorium seperti timbangan digital, fruit dryer, masker respirator, erlenmeyer, syringe, magnetic stirrer, dan sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk memproduksi narkotika secara ilegal.


BNN menyatakan mephedrone merupakan narkotika golongan I yang memiliki efek stimulan dan halusinogen kuat serta kerap beredar sebagai party drug di tempat hiburan malam.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.


BNN memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan lebih dari 31.576 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.


BNN juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (*)

ORDER VIA CHAT

News : Lab Narkotika Internasional di Bali Dibongkar, 7,8 Kg Mephedrone Disita

Klik :

https://www.kabarpedia.top/2026/03/lab-narkotika-internasional-di-bali.html

Send EmaIL

Diskusi